Transparansi dan Kinerja Fiskal: Pemkab Maros Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

POSTIMUR MAROS – Komitmen Pemerintah Kabupaten Maros dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang akuntabel kembali ditunjukkan. Pada Senin, 29 Juni 2026, Bupati Maros, Chaidir Syam, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada pihak legislatif dalam rapat paripurna di Ruang Rapat DPRD Maros.

Rapat yang menjadi agenda krusial dalam siklus anggaran daerah ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Maros, Muh Gemilang Pagessa, bersama Wakil Ketua DPRD, Abdul Rasyid.

Dalam sambutannya, Bupati Chaidir Syam menegaskan bahwa dokumen yang diserahkan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban publik yang telah melalui proses audit mendalam oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kelengkapan dokumen yang diserahkan mencakup laporan krusial mulai dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Arus Kas, hingga Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang juga mencakup kinerja keuangan BUMD di Maros.

Capaian Fiskal yang Solid Berdasarkan data yang dipaparkan, Pemkab Maros menunjukkan kinerja fiskal yang stabil sepanjang tahun 2025. Realisasi pendapatan daerah berhasil menyentuh angka Rp1,6 triliun, atau mencapai 98,40 persen dari target yang ditetapkan. Di sisi belanja, pemerintah berhasil mengelola anggaran sebesar Rp1,5 triliun atau 91,53 persen dari target.

Tak hanya itu, posisi kas daerah menunjukkan tren positif. Saldo kas daerah yang pada awal tahun berada di angka Rp45,2 miliar, meningkat signifikan menjadi Rp116,8 miliar pada akhir tahun. Hal ini mencerminkan pengelolaan arus kas yang terjaga dengan baik.

“Pemerintah daerah juga mencatat surplus operasional sebesar Rp95,97 miliar, dengan pendapatan operasional Rp1,5 triliun dan beban operasional Rp1,4 triliun,” tambah Chaidir.

Dari sisi aset, neraca keuangan Kabupaten Maros per 31 Desember 2025 menunjukkan posisi yang sehat. Total aset daerah tercatat mencapai Rp3,6 triliun, dengan kewajiban sebesar Rp53,2 miliar, sehingga menghasilkan nilai ekuitas pemerintah daerah yang kokoh di angka Rp3,5 triliun.

Langkah Selanjutnya di DPRD Menanggapi penyerahan tersebut, Ketua DPRD Maros, Muh Gemilang Pagessa, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti dokumen tersebut. “Sesuai mekanisme yang berlaku, dokumen ini akan kami bahas secara mendalam,” ujarnya.

Bupati Chaidir Syam berharap proses pembahasan Ranperda ini dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu, sehingga evaluasi atas pelaksanaan APBD 2025 dapat memberikan gambaran yang jelas bagi penyusunan kebijakan anggaran di tahun-tahun mendatang.

Saldo Anggaran Lebih (SAL) akhir tahun sebesar Rp116,7 miliar yang tercatat dalam laporan tersebut nantinya akan menjadi instrumen pembiayaan untuk tahun anggaran berikutnya, sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyerahan ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan bukti nyata komitmen Pemkab Maros dalam menjaga integritas dan transparansi keuangan demi pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *