Kode Etik Jurnalistik
KODE ETIK JURNALISTIK
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi yang
benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman
operasional dalam menjaga kepercayaan publik serta menegakkan integritas dan profesionalisme.
Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik sebagai berikut:
-
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang,
dan tidak beritikad buruk. -
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas
jurnalistik. -
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak
mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak
bersalah. - Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
-
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan asusila
serta tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. - Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
-
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia
diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar
belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan. -
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau
diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis
kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat
jiwa, atau cacat jasmani. -
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali
untuk kepentingan publik. -
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak
akurat, disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan/atau pemirsa. - Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.


