Pos Timur, MAKASSAR – KOMNAS Perlindungan Anak Sulawesi Selatan (Sulsel) mendampingi Ardiana Armin, seorang ibu (single mother) asal Kabupaten Gowa yang ditinggalkan oleh suaminya pergi ke Kota Palu pada Mei 2025 dan tidak pernah lagi pulang hingga saat ini.
Ardiana mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel bersama Komnas Anak untuk membuat laporan polisi. Ia resmi melaporkan suaminya inisial A atas tuduhan dugaan penelantaran terhadap anaknya yang baru berusia 5 tahun, Senin (27/7/2026).
Pelaporan ini didampingi langsung oleh Ketua Komnas Anak Sulsel Rauf Mappatunru, yang hadir bersama Direktur Rumah Bantuan Hukum (RBH) Komnas Anak Sulsel Suherman Bahran, dan Sekretaris Komnas Anak Sulsel Imam Nur Febryanto. Pendampingan dilakukan setelah Ardiana membuat pengaduan ke KOMNAS Perlindungan Anak Sulsel pada 13 Juli 2026 dengan nomor 001/STTLP/Komnasanak.Sulsel/VII/2026.

Laporan Polisi (LP) Ardiana telah terdaftar dengan Nomor : LP/B/842/VII/2026/SPKT POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 27 Juli 2026. Dia melaporkan suaminya sendiri atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
Menurut dia, suaminya telah pergi ke Palu sejak Mei 2025 dan tidak pernah lagi kembali. “Selama dia pergi tidak pernah memberikan nafkah lahir dan batin kepada saya dan anak saya yang usianya baru 5 tahun, sehingga saya terpaksa harus hidup mandiri dan bekerja keras untuk membiayai kehidupan anak saya agar dia tidak hidup kekurangan dan menderita” kata Ardiana.
Ketua Komnas Anak Sulsel, Rauf Mappatunru, mengatakan tanggung jawab orang tua pada anaknya tidak akan terputus meskipun hubungan telah berakhir karena perceraian, apalagi antara pelapor dan terlapor masih terikat perkawinan yang sah hingga saat ini. Anak adalah karunia dari Tuhan yang harus dijaga, dilindungi, dan dibesarkan secara layak dan penuh kasih sayang.
“UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diperbarui melalui UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2016 secara tegas mewajibkan orang tua untuk mengasuh, mendidik, melindungi, dan membiayai kebutuhan hak-hak dasar anaknya, yaitu hak kelangsungan hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak berpartisipasi,” terangnya.
Rauf juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal secara ketat proses hukum yang sedang berjalan dan akan memastikan pelaku dapat di hukum sesuai perbuatannya.
“Penelantaran atau pengabaian hak anak yang tumbuh tanpa kasih sayang dari orang tuanya apapun alasannya tidak dapat lagi di normalisasi, karena anak adalah masa depan bangsa yang wajib mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Rumah Bantuan Hukum (RBH) Komnas Anak Sulsel, Suherman Bahran, mengingatkan kepada pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat bahwa seorang anak yang lahir dari kedua orang tuanya memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari penelantaran oleh orang tuanya. Setiap orang juga dilarang untuk menelantarkan anak dalam keluarganya, sebab hal ini sejalan dengan ketentuan hukum bahwa anak wajib diberikan kehidupan, dirawat, dan dipelihara.
Sanksi bagi seorang ayah yang tidak memenuhi kewajiban sebagai ayah yang melekat padanya untuk memberikan nafkah pada anaknya dijerat dengan Pasal 49 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), yaitu pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. Ayah yang melakukan penelantaran terhadap anak dapat pula diancam pidana penjara Pasal 77 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
Sedangkan, Sekretaris Komnas Anak Sulsel, Imam Nur Febryanto, mengimbau kepada masyarakat Sulawesi Selatan agar tidak diam apabila melihat atau mendengar kekerasan dan pelanggaran terhadap hak anak yang terjadi disekitarnya.
“Mari kita bersama ciptakan rasa aman dan nyaman bagi anak-anak Sulawesi Selatan dimanapun berada. Jadilah pelopor yang berani melaporkan atau mengehentikan jika menyaksikan kekerasan pada anak,” imbuhnya.
Masyarakat dapat membuat pengaduan ke KOMNAS Perlindungan Anak Sulsel dengan menghubungi nomor WhatsApp Pengaduan : Rauf Mappatunru 082346398090, Suherman Bahran 085242310121, Nurfaizi Sajrianto 085397554613, Imam Nur Febryanto 082292459296, Nur Indasary Baharsya 085251550511.





