Pedoman Siber

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi
manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian
dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat
dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Oleh karena itu,
Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman
Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

  1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan
    melaksanakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan
    Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan/atau
    dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara,
    video, dan berbagai bentuk unggahan lain yang melekat pada media siber seperti blog,
    forum, dan kolom komentar.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk
    memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  3. Ketentuan verifikasi dikecualikan dengan syarat:

    • Berita mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak.
    • Sumber berita jelas, kredibel, dan kompeten.
    • Subjek berita tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai.
    • Media memberikan penjelasan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lebih lanjut,
      yang dimuat di akhir berita dalam tanda kurung dan huruf miring.
  4. Media wajib melanjutkan proses verifikasi dan mencantumkan hasilnya dalam berita
    pemutakhiran (update) dengan tautan ke berita sebelumnya.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan Isi Buatan Pengguna secara terang
    dan jelas.
  2. Media siber mewajibkan pengguna melakukan registrasi dan log-in sebelum mempublikasikan
    Isi Buatan Pengguna.
  3. Dalam persetujuan, pengguna menyatakan bahwa isi yang dipublikasikan:

    • Tidak mengandung berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
    • Tidak mengandung ujaran kebencian SARA dan kekerasan.
    • Tidak bersifat diskriminatif dan tidak merendahkan martabat manusia.
    • Media siber berwenang mengedit atau menghapus isi yang melanggar ketentuan.
    • Media menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses.
    • Media wajib melakukan koreksi atau penghapusan maksimal 2 x 24 jam sejak
      pengaduan diterima.
    • Media tidak bertanggung jawab atas isi melanggar yang telah memenuhi ketentuan
      pengelolaan.
    • Media bertanggung jawab apabila tidak melakukan tindakan koreksi dalam batas waktu
      yang ditentukan.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
  2. Wajib ditautkan pada berita yang diralat atau dikoreksi.
  3. Wajib mencantumkan waktu pemuatan ralat atau koreksi.
  4. Terkait penyebarluasan berita:

    • Tanggung jawab terbatas pada media pembuat berita.
    • Media pengutip wajib mengikuti koreksi dari media asal.
    • Media yang tidak melakukan koreksi bertanggung jawab penuh secara hukum.
  5. Media yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai sanksi denda maksimal
    Rp500.000.000.

5. Pencabutan Berita

  1. Berita tidak dapat dicabut kecuali terkait SARA, kesusilaan, masa depan anak, atau
    pertimbangan Dewan Pers.
  2. Media lain wajib mengikuti pencabutan berita dari media asal.
  3. Pencabutan wajib disertai alasan dan diumumkan ke publik.

6. Iklan

  1. Media siber wajib membedakan secara tegas antara berita dan iklan.
  2. Setiap konten iklan wajib mencantumkan keterangan
    advertorial / iklan / sponsored.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara terang dan jelas
di medianya.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber diselesaikan oleh
Dewan Pers.


Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan Komunitas Pers
Jakarta, 3 Februari 2012