Soroti Dugaan Kecurangan Pengelolaan Limbah, SEMMI Sulsel Tantang Seluruh Direksi PT KIMA Lakukan Transparansi

banner 468x60

POS TIMUR MAKASSAR – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Pengurus Wilayah Sulawesi Selatan kembali melontarkan kritik keras terhadap PT Kawasan Industri Makassar terkait dugaan ketidaktransparanan dan potensi penyimpangan dalam pengelolaan limbah di kawasan industri tersebut.,Senin (30/03/2026).

SEMMI menilai bahwa sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), KIMA seharusnya menjadi representasi negara dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Namun, berdasarkan hasil penelusuran dan temuan di lapangan, terdapat indikasi praktik yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip tersebut dan berpotensi merugikan berbagai pihak.

Ketua Umum SEMMI Sulsel, Andi Muh Idik Indra, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan tersebut. Ia menegaskan bahwa KIMA sebagai entitas yang membawa nama negara tidak boleh dikelola secara tertutup.

“Kami sangat menyayangkan adanya dugaan praktik kecurangan ini. KIMA adalah entitas yang membawa nama negara, sehingga seharusnya dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Perannya harus menjadi support system bagi pertumbuhan ekonomi nasional, bukan justru menimbulkan kecurigaan publik,” tegasnya.

Lebih lanjut, SEMMI Sulsel secara terbuka menantang jajaran direksi, khususnya yang bertanggung jawab dalam pengelolaan limbah, untuk segera memberikan klarifikasi kepada publik.

“Kami menantang seluruh jajaran direksi untuk membuka data secara transparan. Jika tidak ada yang disembunyikan, maka tidak ada alasan untuk menutup informasi kepada publik,” lanjut Indra.

Tidak hanya itu, SEMMI Sulsel juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan limbah di KIMA.
Menurut mereka, apabila dugaan penyimpangan tersebut terbukti, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memiliki ancaman hukuman berat hingga penjara seumur hidup.

“Setiap praktik yang mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola BUMN harus diproses secara hukum. Kami mendesak aparat penegak hukum segera melakukan audit dan pemeriksaan terhadap PT KIMA,” tegasnya.

SEMMI Sulsel menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Bahkan, mereka mengancam akan melakukan konsolidasi akbar apabila tidak ada itikad baik dari pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.

“Kami pertegas, SEMMI Sulsel akan terus mengawal isu ini. Jika tidak ada transparansi, kami siap melakukan konsolidasi akbar sebagai bentuk tekanan publik,” tutup Indra.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Kawasan Industri Makassar belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *