Pos Timur, JAKARTA – Salam Keadilan!!!
Sehubungan dengan kasus tindakan challenge hafalan Al-Qur’an berhadiah minuman keras (miras) saat konser musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara (Jakut), Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (LBH PP GP) Ansor menilai bahwa kasus yang kemudian viral di media sosial (medsos) tersebut sudah masuk ke dalam ranah penistaan agama.,Kamis (13/08/2026).
Sekertaris LBH PP GP Ansor Taufik Hidayat menjelaskan bahwa melantunkan Al-Qur’an setelahnya dihadiahi miras adalah tindakan yang tak pantas. Video yang beredar itu sangat jelas sekali secara verbal, sebab dengan mengatakan bahwa melantunkan ayat suci Al-Quran Ad-Dhuha yang di depannya disandingkan dengan minuman beralkohol. Hal ini jelas menurut kami sebagai penistaan agama.
Menurut Taufik, berdasarkan hasil kajian dan analisis hukum LBH PP GP Ansor, kami berkesimpulan bahwa para pihak terduga pelaku memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam ketentuan Pasal 300 UU No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) yang mengatur tindak pidana di muka umum yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian, atau menghasut kekerasan/diskriminasi terhadap agama, kepercayaan, golongan, atau kelompok atas dasar agama di Indonesia. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 3 tahun atau denda kategori IV. Dan Pasal 302 KUHP baru UU No. 1 tahun 2023, begitu juga unsur dalam beberapa Pasal dalam Undang-Undang ITE.
Lebih lanjut, Taufik menyatakan bahwa sebagai ormas Islam, kami memiliki kewajiban untuk mengawal proses kasus ini sampai tuntas. Taufik juga menilai memberikan hadiah miras untuk orang yang membacakan ayat suci Al-Qur’an merupakan bentuk peghinaan. “Kami berpandangan Al-Qur’an merupakan Kallamullah, Kitab Suci, kitab agung bagi Agama Islam. Sangatlah biadab menghadiahkan miras terhadap orang yang berhasil menghafal Qur’an padahal Al-Qur’an sendiri mengharamkan miras bahkan Al-Qur’an menghinakan minuman tersebut. Sehingga hal tersebut merupakan penodaan ataupun penistaan terhadap Al-Qur’an atau agama.
Oleh karena itu, lebih jauh Taufik menyatakan bahwa Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (LBH PP GP) meminta Polda Metro Jaya sepanjang pengaduan masyarakat yang telah disampaikan kepada kepolisian atas dugaan penistaan agama terkait promosi minuman keras (miras) berkedok tantangan (challenge) hafalan Al-Qur’an saat konser musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara (Jakut), agar kawan-kawan penyidik Bareskrim proaktif untuk menindaklanjutinya dan kami siap untuk mengawal proses itu. Polda Metro Jaya juga kami minta untuk menyelidiki dugaan penistaan agama tersebut dengan memeriksa semua pihak, mulai dari pihak event organizer (EO) dan MC acara, termasuk kegiatan tersebut mengantongi izin Kepolisian atau tidak. Periksa izin penyelenggara, lokasi, penjualan, distribusi dan promosi miras. Periksa juga legalitas merek miras, izin edar dan legalitas penjualan mirasnya.
Kami berharap Kepolisin tegas jangan main-main dalam hal yang sensitif ini, karena masyarakat, ormas sudah bergejolak dan marah atas kejadian penistaan agama tersebut. Banyak pihak bahkan sudah melakukan sweping dan mencari rumah terduka pelaku (MC) acara tersebut. Sebelum masyarakat semakin marah, seharusnya pihak kepolisian segera menangkap dan memproses hukum para pelaku, Tegakkan Yang Adil Untuk Semua, pungkas Taufik.





