Momentum Hari Anak Nasional 2026, KOMNAS PA Sulsel Minta Pemprov Fokus Penanganan Anak Terlantar!

POSTIMUR SULSEL — Memperingati Hari Anak Nasional yang jatuh pada hari ini, Kamis (23/07/2026), menjadi momentum krusial untuk merefleksikan kembali pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa.

Sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1984 dan pengesahan UU Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, peringatan ini bertujuan membangun kesadaran seluruh lapisan masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

Namun, realita di lapangan menunjukkan bahwa pemenuhan hak anak di kawasan Sulawesi Selatan (Sulsel) masih menghadapi tantangan besar.

Sorotan Dewan Etik Komnas PA Sulsel: Perhatikan Anak Terlantar dan Anjal
Menanggapi fenomena sosial yang ada, Ketua Dewan Etik Komnas Perlindungan Anak (PA) Sulawesi Selatan, Harmin, mengimbau secara tegas agar Pemerintah Provinsi Sulsel beserta pemerintah daerah tidak melupakan keberadaan anak-anak jalanan dan anak terlantar.

“Pemerintah Sulawesi Selatan harus memberikan perhatian serius dan fokus pada penanganan anak-anak terlantar yang bertebaran di pinggir jalan maupun lampu merah. Mereka adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak sama untuk mendapatkan perlindungan, pendidikan, dan penghidupan yang layak,” tegas Harmin.

Menurutnya, pemandangan anak-anak yang terpaksa turun ke jalan untuk mengamen, meminta-minta, hingga menjadi korban eksploitasi di persimpangan lampu merah merupakan wujud nyata belum terpenuhinya hak dasar anak di daerah ini.

Ancaman Kekerasan dan Eksploitasi Anak Masih Marak
Selain persoalan anak jalanan, maraknya kasus kekerasan terhadap anak—baik fisik, psikis, seksual, hingga eksploitasi—masih menjadi ancaman serius. Ironisnya, kekerasan kerap terjadi di lingkungan keluarga dan sekolah yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi mereka.

Beberapa bentuk ancaman nyata terhadap anak yang harus dihentikan meliputi:

Kekerasan Fisik: Tindakan represif yang berdalih ‘mendisiplinkan’ namun meninggalkan cedera, lebam, hingga trauma mendalam.

Kekerasan Psikis (Emosional): Sikap meremehkan, mempermalukan, berteriak, hingga mengancam anak yang dapat memicu depresi dan merusak perkembangan emosionalnya.

Kekerasan Seksual: Baik melalui kontak fisik maupun perlakuan abusif verbal/situasional yang melanggar batas privasi dan martabat anak.

Eksploitasi dan Penelantaran: Pembiaran oleh orang tua atau pihak penyedia lapangan kerja liar yang memanfaatkan anak di jalanan demi keuntungan ekonomi.

Bergerak Bersama Memenuhi Hak Anak
Pemerintah daerah, lembaga perlindungan anak, serta seluruh elemen masyarakat di Sulawesi Selatan diharapkan dapat bersinergi melahirkan regulasi dan program nyata. Penanganan anak jalanan tidak boleh sekadar dengan penertiban sementara, melainkan melalui pembinaan berkelanjutan, pendampingan psikologis, serta pemenuhan akses pendidikan dasar.

Mulai dari sekarang, mari bersama-sama kita perangi segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, serta hadirkan jaminan hak yang setara bagi seluruh anak di Sulawesi Selatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *