POSTIMUR JAKARTA – Hari Anak Nasional Seharusnya Menjadi Momentun Bangsa Merayakan tumbuh kembang anak indonesia. bagi komnas Perlindungan anak (komnas Pa), hari anak tahun ini justru menjadi momentum merefleksi sekaligus peringatan keras bahwa indonesia sedang menghadapi krisis perlindungan anak yang semakin serius.,Kamis (23/07/2026).
setiap hari publik disuguhi, pemberitaan mengenai anak yang menjadi korban kekerasan seksual, kekerasan fisik, perundungan, eksploitasi, perdagangan orang, kejahatan digital, penelantaran, hingga konflik hak asuh, fenomena ini telah berlangsung secara berulang dan menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak bukan lagi peristiwa yang bersifat sporadis, melainkan telah berkembang menjadi ancaman sistemik bagi masa depan bangsa.
berdasarkan catatan akhir tahun komnas perlindungan anak, sepanjang tahun 2025 tercatat 5.266 laporan pengaduan pelanggaran hak anak. kekerasan seksual, kekerasan fisik dan psikis, serta konflik hak asuh mendominasi laporan. yang lebih memprihatinkan, sebagian besar pelaku justru berasal dari lingkungan yang paling dekat dengan anak, dan mayoritas peristiwa terjadi dilingkungan keluarga.
kondisi ini menunjukkan bahwa indonesia sedang menghadapi apa yang kami sebut sebagai ” Tsunami Kekerasan terhadapa anak” sebuah gelombang kekerasan yang datang silih berganti tanpa jeda dan mengancam keselamatan generasi penerus bangsa.
Rumah Belum Menjadi Tempat yang aman.
ironisnya, rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak justru masih menjadi lokasi utama terjadinya bentuk kekerasan. tetapi juga sedang mengalami krisis pengasuhan (parenting crisis) dan melemahnya fungsi keluarga sebagai benteng pertama perlindungan anak.
Kekerasan Telah Bermigrasi Ke ruang digital
Perkembangan teknologi telah mengubah pola kejahatan terhadap anak. kekerasan seksual kini banyak diawali melalui media sosial, permainan daring, child grooming, eksploitasi seksual digital, dan berbagai bentuk manipulasi psikologis yang sulit dikenali oleh orang tua. komnas juga mencatat meningkatnya pola child grooming sebagai pintu masuk kekerasan seksual terhadap anak.
Karena itu perlindungan anak tidak lagi cukup hanya dilakukan dirumah dan sekolah. Negara harus hadir secara nyata dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi setiap anak indonesia, termasuk melalui implementasi penuh PP nomor 17 tahun 2025 tentang tata kelola penyelanggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak.
Seruan kepada pemerintah.
memperingati hari anak nasional 2026, Komnas perlindungan anak mendesak pemerintah republik indonesia menjadikan perlindungan anak sebagai agenda prioritas nasional yang terintegrasi lintas kementrian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, penyedia platform digital, dunia usaha, media massa, dan masyarakat.
Komnas Perlindungan anak menyampaikan tujuh rekomendasi strategis:
1.Menetapkan Status darurat nasional kekerasan terhadap anak (SDNKTA) Sebagai dasar percepatan kebijakan lintas sektor.
2.Meluncurkan Gerakan Nasional Penguatan Pengasuhan (National Parenting Movement) Untuk meningkatkan kapasitas orangtua dalam pengasuhan positif.
3.membangun sistem perlindungan anak berbasis desa dan kelurahan dengan mekanisme deteksi dini, pelaporan cepat dan pendampingan korban.
4.memastikan implementasi nyata budaya sekolah aman dan nyaman diseluruh satuan pendidikan.
5.mempercepat implementasi perlindungan anak diruang digital melalui pengawasan yang efektif terhadap penyelanggaraan sistem elektronik.
6.memperluas jaringan rumah aman (safe house) dan layanan rehabilitasi terpadu bagi anak korban kekerasan, termasuk pengembangan child protection hub.
7.membangun sistem perlindungan anak nasional menggunakan data pelaporan nasional terintegrasi satu atap untuk mendukung kebijakan yang berbasis bukti.
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, S.E., Menegaskan; Hari Anak nasional jangan hanya sebagai seremoni tahunan, selama masih ada anak yang mengalami kekerasan seksual, diperdagangkan, dipukul, dirundung, dieksploitasi, ditelantarkan dan kehilangan masa depannya akibat kelalaian orang dewasa, maka bangsa ini belum dapat mengatakan bahwa indonesia benar-benar terlindungi.
Agustinus Sirait S.E., Juga menambahkan melindungi anak bukan hanya kewajiban negara, tetapi kewajiban moral seluruh bangsa. setiap anak yang gagal kita lindungi hari ini adalah kehilangan besar bagi masa depan indonesia, melindungi anak hari ini adalah menyelamatkan indonesia esok hari” sayang anak, lindungi dan bangun masa depan.





