Diduga Buang Limbah Sembarangan, LEMKIRA Semprot Roti Maros Salenrang

Pos Timur, MAROS – Aktivis Lembaga Monitoring Kinerja Aparatur Negara (LEMKIRA) Indonesia, Ismail Tantu, menduga limbah dari Restoran Makanan “Roti Maros Salenrang” mencemari lingkungan di Jalan Poros Maros-Pangkep, Dusun Panaikang, Desa Salenrang, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros.

“Dari hasil peninjauan lapangan didapati adanya usaha makanan yang buka 24 jam yang akibat dari usaha tersebut mengakibatkan pencemaran lingkungan. Kita mendapati saluran air atau drainase disekitar usaha tersebut tercemar akibat buangan limbah yang tidak diolah melalui IPAL, malah langsung dibuang ke drainase jalan raya,” kata Ismail dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (23/7/2026).

Menurut Ismail, dampak air limbah yang dibuang ke drainase milik publik masuk ke area persawahan masyarakat sekitar, setidaknya ada sawah masyarakat dengan luasan sekitar puluhan are dan sumur masyarakat tidak dapat lagi dimanfaatkan selama bertahun-tahun.

LEMKIRA temukan dugaan pencemaran lingkungan Roti Maros Salenrang

“DLH tahu tapi tidak melakukan langkah-langkah tegas. Sangat disayangkan bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dilapangan bahwa pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maros mengetahui persoalan ini bahkan sudah pernah turun ke lokasi terdampak, sayangnya sampai saat ini tidak ada tindakan yang diambil oleh pihak DLH Maros untuk menertibkan pengusaha yang tidak peduli lingkungan dan akibat dari usahanya malah merugikan masyarakat,” terang Ismail.

Dia juga mendesak agar DLH melakukan langkah-langkah sesuai aturan lingkungan hidup dan minta atensi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros untuk menegakkan peraturan lingkungan hidup serta mendesak pengusaha tersebut membuat IPAL sebagai solusi mengatasi limbah yang mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat.

Pengusaha restoran yang membuang limbah cair sembarangan hingga mencemari saluran air dan sawah dapat dikenakan sanksi berlapis. Pelanggar diancam dengan sanksi administratif, denda miliaran rupiah, ganti rugi, hingga pidana penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), lanjutnya lagi.

Sebagai informasi, denda Dumping Limbah Tanpa Izin; Setiap orang yang membuang limbah sembarangan ke media lingkungan hidup tanpa izin dipidana denda maksimal Rp3 miliar dan penjara hingga 3 tahun (Pasal 104 UU PPLH).

Denda Baku Mutu Dilampaui; Jika limbah restoran yang dibuang melampaui baku mutu air dan mengakibatkan kerusakan lingkungan, pelaku bisa dipenjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Berdasarkan prinsip Strict Liability (Tanggung Jawab Mutlak), pengusaha wajib bertanggung jawab penuh atas kerugian yang timbul tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan. Pengusaha dapat digugat untuk membayar ganti rugi kepada petani atau masyarakat yang terdampak dan diwajibkan melakukan pemulihan fungsi lingkungan (seperti membersihkan saluran dan meremediasi sawah).

Penggunaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 68 Tahun 2016 wajib dimiliki oleh setiap usaha restoran untuk mencegah pencemaran.

Hingga berita ini diterbitkan, Owner Roti Maros Salenrang, Muhammad Reski, belum memberikan keterangan apapun. Redaksi telah berusaha meminta konfirmasi atau klarifikasi melalui pesan WhatsApp, namun yang bersangkutan belum merespon.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *