POSTIMUR MAKASSAR – Komisariat Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu (8/07/2026).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejati Sulsel untuk memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa dan mantan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) terkait dugaan penyitaan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp50 juta yang, menurut BMKI, diduga tidak disertai bukti penyitaan yang sah.
Ketua Komisariat BMKI, Fahmi, menyatakan bahwa setiap tindakan penyitaan oleh aparat penegak hukum harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara pidana serta memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Setiap penyitaan wajib memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas, termasuk berita acara penyitaan serta dokumen pendukung lainnya.
Hal itu penting untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak para pihak,” ujar Fahmi.
Menurutnya, apabila benar terdapat dana JKN sebesar Rp50 juta yang dikuasai dalam proses penanganan perkara tanpa disertai bukti penyitaan yang sah, maka kondisi tersebut patut didalami oleh aparat pengawas internal maupun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
BMKI menilai dugaan tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai status hukum dana yang bersangkutan serta pengelolaannya, sehingga diperlukan pemeriksaan yang independen, objektif, dan transparan untuk memastikan seluruh tindakan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, BMKI mendesak Kejati Sulsel melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab guna memastikan apakah prosedur penyitaan telah dilaksanakan sesuai hukum, bagaimana pengelolaan dana tersebut, serta apakah terdapat pelanggaran administrasi maupun dugaan perbuatan melawan hukum.
Fahmi menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap proses penegakan hukum dan bukan dimaksudkan sebagai upaya menghakimi pihak tertentu.
Kami meminta Kejati Sulsel mengusut persoalan ini secara profesional, objektif, dan transparan.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terdapat pelanggaran, tentu hal itu harus disampaikan kepada publik.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang, maka setiap pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tegasnya.
BMKI berharap Kejati Sulsel memberikan perhatian serius terhadap tuntutan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi kejaksaan, memperkuat kepercayaan publik, serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan berdasarkan asas kepastian hukum, akuntabilitas, dan keadilan.
Hingga berita ini terbit, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan maupun pihak-pihak yang disebut dalam tuntutan BMKI mengenai materi yang disampaikan dalam aksi tersebut.





