DLH Maros Beri Waktu Satu Bulan Roti Maros Salenrang Bikin IPAL

Pos Timur, MAROS – Dugaan pencemaran lingkungan oleh Restoran Makanan “Roti Maros Salenrang” yang berada di Jalan Poros Maros-Pangkep mendapat respon dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Maros.

Sebelumnya, Aktivis Lembaga Monitoring Kinerja Aparatur Negara (LEMKIRA) Indonesia, Ismail Tantu, menduga limbah dari Restoran Makanan “Roti Maros Salenrang” mencemari lingkungan.

“Kita mendapati saluran air atau drainase disekitar usaha Roti Maros Salenrang tercemar akibat buangan limbah yang tidak diolah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), malah langsung dibuang ke drainase jalan raya,” kata Ismail.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maros, Andi Irfan Paharuddin, mengatakan pihaknya telah mendatangi Roti Maros Salenrang dan meminta pengelola usaha tersebut untuk membenahi pengelolaan limbahnya.

“Sudah tim kami cek kesana beberapa minggu lalu diberi waktu 1 bulan untuk benahi mengenai pengelolaan limbahnya, termasuk untuk membuat IPAL,” ujar Andi Irfan, Rabu (29/7/2026).

Dia juga membenarkan adanya pengaduan dari LSM LEMKIRA terkait hal tersebut dan akan memantau terus perkembangannya kedepan.

“Tim sudah juga sampaikan kembali terkait aduannya Lemkira beberapa hari lalu, kita cek kembali apa yang sudah disampaikan,” tambahnya.

Andi Irfan memastikan pihaknya akan terus memantau kedepan, karena saat ini kami masih melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha tersebut.

“Iye sekarang tahap pembinaan, nanti kita liat laporannya anggota,” jelasnya.

Sementara itu, dihubungi via WhatsApp, pemilik Roti Maros Salenrang Muhammad Reski belum berkenan memberikan respon atau jawaban kepada jurnalis Pos Timur.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *