POSTIMUR, MAKASSAR – Di tengah sorotan publik dan upaya penegakan hukum terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Maros periode 2015-2019, persidangan di Pengadilan Negeri Makassar terus bergulir. Memasuki sidang ke-IX, dinamika menarik mewarnai ruang persidangan, terutama terkait kehadiran saksi-saksi kunci yang diharapkan dapat menguak lebih dalam benang kusut kasus ini.,Senin (11/5/2026).
Sidang kesembilan yang digelar har ini (11/5) dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan dari delapan saksi terkait. Mereka adalah figur-figur yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan pengelolaan KONI Maros pada masa bakti tersebut, mulai dari pengurus cabang olahraga, pengurus KONI, hingga pihak kepolisian dan mantan pejabat daerah. Daftar saksi yang dipanggil meliputi:
-Tarhim, S.E. (Mantan Sekretaris PERKEMI Kab. Maros)
-Abdul Asis (Mantan Ketua PSSI Kab. Maros)
-Ir. Nur Ansari Rangka (Sekretaris Cabang Olahraga PERCASI Kab. Maros)
-dr. Syahruni Syahrir, SpoG (Pengurus KONI Kab. Maros masa bakti 2015-2019)
-Jasah Sudarwis (Penyidik Polri)
-A. Safriadi (Pengurus KONI Kab. Maros masa bakti 2015-2019)
-Ir. H. Muh. Hatta Rahman, M.M. (Mantan Bupati Maros Periode 2016-2021)
-Hasrullah dg Maralah (PNS Pemkab Maros)
Namun, dari delapan nama yang sangat dinantikan keterangannya tersebut, hanya tiga orang yang dapat hadir di persidangan. Sisanya dilaporkan tidak hadir dengan alasan tertentu, menimbulkan kekosongan informasi penting yang seharusnya diperoleh majelis hakim.
Penantian Keterangan Mantan Bupati Hatta Rahman
Salah satu saksi yang sangat disorot dan dinilai krusial adalah Ir. H. Muh. Hatta Rahman, M.M., yang pernah menjabat sebagai Bupati Maros pada periode 2016-2021. Kehadirannya diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai kebijakan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana hibah KONI Maros pada masa pemerintahannya.
Andi Azis Maskur, S.H., selaku kuasa hukum dari terdakwa Ir. Imran Yusuf dan Rahim Tallasi dalam kasus dugaan Tipikor KONI tahun 2016 ini, menyuarakan pentingnya keterangan Hatta Rahman. “Mantan Bupati Maros Hatta Rahman seharusnya menjadi saksi hari ini. Keterangannya sangat kami nantikan,” tegas Andi Azis Maskur di depan awak media.
Namun, harapan itu harus tertunda. Informasi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa Hatta Rahman sedang menunaikan ibadah Haji. Kondisi ini membuat penasihat hukum para terdakwa harus menjadwal ulang pemanggilan saksi setelah kepulangannya dari Tanah Suci.
“Jadi saya selaku Penasehat Hukum para terdakwa, memohon kehadapan majelis Hakin untuk memerintahkan JPU jadwal ulang pemanggilan Hatta Rahman setelah pulang haji. Karena Hatta Rahman menurut kami adalah saksi fakta yang harus didengar keterangannya di depan persidangan,” tambah Andi Azis Maskur, menekankan urgensi kesaksian Hatta Rahman sebagai kunci untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan penyalahgunaan dana di tubuh KONI Maros.
Kasus dugaan korupsi di KONI Maros ini telah menarik perhatian luas, mengingat dana yang dikelola berasal dari anggaran daerah yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembinaan dan pengembangan olahraga di Kabupaten Maros. Absennya saksi-saksi kunci, terutama mantan kepala daerah, menambah kompleksitas dan tantangan dalam mencari kebenaran materiil.
Dengan dinamika persidangan yang terus bergulir dan penantian terhadap kesaksian kunci, publik berharap agar seluruh pihak yang terlibat dapat kooperatif demi terwujudnya keadilan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya di sektor olahraga. Sidang selanjutnya dipastikan akan kembali menjadi sorotan, terutama dengan agenda pemanggilan jadwal ulang saksi yang dianggap vital seperti Ir. H. Muh. Hatta Rahman.





