Dukung Pembatasan Akses Digital Anak, SMSI Maros Budayakan Istilah “MAPPATABE”

banner 468x60

POS TIMUR MAROS – Pemerintah Kabupaten Maros menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah pusat dalam memperketat pengawasan ruang digital bagi anak-anak. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang menjadi aturan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Bupati Maros,Chaidir Syam menilai bahwa pembatasan akses terhadap platform digital berisiko tinggi sangat krusial. Menurutnya, langkah ini diambil demi menjaga tumbuh kembang anak dari dampak negatif media sosial yang sering kali tidak terkontrol.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Maros, Harmin Thomaru, menekankan bahwa teknologi digital saat ini telah mengubah pola perilaku generasi muda secara drastis. Ia menyoroti mulai lunturnya etika dan budaya lokal akibat ketergantungan pada gawai.

“Saat berkumpul dengan teman atau berbicara dengan orang tua, anak-anak sekarang sering kali hanya fokus pada HP. Budaya lokal seperti mappatabe (permisi) yang menjunjung tinggi tata krama di depan orang lain sudah mulai jarang kita temui,” ujar Harmin.

Harmin. S.E.,M.M., menegaskan perlunya kolaborasi antara sekolah dan orang tua agar teknologi tetap menjadi sarana belajar, bukan perusak karakter.

Mengingat banyaknya konten negatif yang ditiru di dunia nyata, ia menyarankan agar batasan atau aturan ketat juga tetap berlaku bagi remaja di atas 16 tahun guna meminimalisir paparan konten berbahaya.

Negara mendorong agar penyedia platform digital tidak menjadikan anak sebagai objek eksploitasi algoritma atau target adiksi digital.

Mendorong Desain Digital yang Aman
Kebijakan ini mewajibkan setiap platform digital untuk menghadirkan desain sistem yang aman bagi anak-anak. Pemerintah menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak di dunia maya tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada orang tua, melainkan harus menjadi komitmen penyelenggara sistem elektronik.

“Anak-anak tidak boleh menjadi komoditas iklan atau korban algoritma. Platform wajib bertanggung jawab atas keamanan ekosistem mereka,” tutup Harmin.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *