POSTIMUR MAROS – Sebuah operasi besar-besaran sedang berlangsung di Kabupaten Maros. Sejak Januari hingga Mei 2026, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros telah menertibkan sebanyak 1.759 titik reklame ilegal dan habis masa berlaku izinnya. Angka tersebut tersebar di berbagai kecamatan, mencerminkan betapa seriusnya masalah penempatan reklame liar di daerah tersebut.
Aneka Moda Promosi yang Ditertibkan
Penertiban yang dilakukan tim Bapenda tidak pandang bulu. Berbagai jenis media promosi yang melanggar aturan telah dibongkar, mulai dari:
Billboard besar yang berdiri di tepi jalan raya
Spanduk pemandangan yang menjulang di pertigaan strategis
Umbul-umbul warna-warni yang menghiasipjok jalan
Banner yang terpasang diFacade gedung dan dinding operasional
Semuanya menjadi sasaran operasi apabila terbukti melanggar aturan pemasangan maupun masa berlaku izin yang telah ditentukan.
target Yang Lebih Besar: Menuju Maros yang Tertib dan Sejahtera
Menurut Ilham Ruslan, Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Bapenda Maros, langkah ini bukan sekadar penegakan aturan semata, melainkan bagian dari strategi optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak reklame.
“Totalnya ada 1.759 titik yang tersebar di beberapa kecamatan di Maros. Tapi jumlah ini sejak Januari sampai Mei. Biasanya dalam sehari 10-20 titik yang kami tertibkan,” jelas Ilham, Selasa (26/5/2026).
Ironisnya, masih banyak reklame yang tetap berdiri kokoh meskipun masa izinnya telah habis atau jatuh tempo. Kondisi ini dinilai sangat merugikan.
“Tidak hanya merugikan daerah dari sisi pendapatan pajak, tetapi juga mengganggu estetika dan ketertiban kota,” tegas Ilham.
Penertiban Bertahap dan Berkelanjutan
Bapenda Maros memastikan bahwa penertiban tidak dilakukan secara sporadis, melainkan secara bertahap dan berkelanjutan dengan melibatkan tim lintas sektor. Pemilik usaha maupun pemasang reklame pun diimbau untuk segera mengurus perizinan serta memperpanjang masa berlaku reklame sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap para pelaku usaha lebih taat terhadap aturan pemasangan reklame, termasuk kewajiban pembayaran pajaknya,” tambah Ilham.
Ke depan, Bapenda Maros akan terus melakukan pengawasan intensif guna menekan keberadaan reklame ilegal di wilayah Kabupaten Maros. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan wajah kota yang lebih teratur, indah, dan sesuai dengan visi daerah sebagai kabupaten yang maju dan teratur.





