Kado Spesial HUT Maros ke-67: Puluhan Ribu Warga Dapat “Gratis” Pajak PBB dan Penghapusan Denda 100 Persen

POSTIMUR MAROS – Menyambut perayaan ganda yang bersejarah—Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Kabupaten Maros dan Hari Kemerdekaan RI ke-81—Pemerintah Kabupaten Maros kembali menghadirkan kebijakan yang menyentuh langsung kantong masyarakat kecil. Tahun 2026 ini, sebanyak 72.747 objek pajak dipastikan bebas dari beban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kebijakan “Pajak Nol Rupiah” ini menyasar masyarakat dengan nilai ketetapan pajak di bawah Rp20.000. Tak tanggung-tanggung, total nilai pajak yang diikhlaskan oleh pemerintah daerah demi meringankan beban warga mencapai angka Rp560.776.048.

Konsistensi Sejak 2017

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros, M. Ferdiansyah, menjelaskan bahwa langkah ini bukanlah kebijakan musiman. Sejak tahun 2017, melalui Peraturan Bupati, Pemkab Maros secara konsisten membebaskan PBB bagi wajib pajak kecil.

“Semua PBB dengan nilai Rp20 ribu ke bawah tetap kami gratiskan. Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah untuk memastikan beban pajak tidak memberatkan kelompok masyarakat tertentu,” ujar Ferdiansyah pada Rabu, 8 Juli 2026.

“Pemutihan” Denda: Peluang Emas Melunasi Tunggakan

Selain pembebasan pajak bagi nilai kecil, Pemkab Maros juga memberikan “napas lega” bagi warga yang memiliki tunggakan pajak lama. Mulai tanggal 4 Juli hingga 31 Agustus 2026, Bapenda Maros resmi menghapus sanksi administrasi atau denda PBB-P2 sebesar 100 persen.

Program penghapusan denda ini diharapkan menjadi stimulus bagi masyarakat untuk segera menunaikan kewajiban mereka tanpa perlu terbebani bunga yang menumpuk. “Kami ingin mendorong masyarakat yang masih memiliki tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya untuk memanfaatkan momen ini,” tambah Ferdi.

Tantangan di Kawasan Perumahan Baru

Meski banyak keringanan diberikan, tantangan besar masih membayangi realisasi pajak di wilayah tertentu. Ferdi mengungkapkan bahwa tingkat tunggakan tertinggi saat ini justru berada di kawasan perumahan baru, khususnya di Kecamatan Moncongloe.

Data mencatat, Kecamatan Mandai baru mencapai penerimaan pajak sebesar Rp2,1 miliar (9,78 persen) dari target ambisius Rp22,1 miliar. Sementara itu, Moncongloe mencatat realisasi Rp1,1 miliar atau 25,54 persen dari target Rp4,5 miliar.

Kontras dengan wilayah perkotaan, semangat ketaatan pajak justru terlihat menonjol di wilayah pegunungan dan pedesaan. Kecamatan Camba, Mallawa, dan Simbang tercatat sebagai wilayah dengan persentase realisasi penerimaan PBB tertinggi saat ini.

Indikator Kesejahteraan: Objek Pajak Gratis Berkurang

Menariknya, jumlah masyarakat yang menerima fasilitas pajak gratis tahun ini sebenarnya mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu. Namun, Kepala Sub Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pajak Daerah, Agus Ramdan, menyebut hal ini sebagai sinyal positif pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Berkurangnya jumlah objek pajak yang digratiskan disebabkan karena banyak wajib pajak yang telah melakukan renovasi atau penambahan bangunan. Hal ini otomatis meningkatkan nilai PBB mereka melampaui batas Rp20 ribu, sehingga mereka beralih menjadi wajib pajak mandiri,” jelas Agus.

Dengan rangkaian kebijakan ini, Pemkab Maros berharap dapat merayakan hari jadinya bukan sekadar dengan seremoni, tetapi dengan langkah nyata yang membantu pemulihan ekonomi warga sekaligus mengedukasi masyarakat akan pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan daerah.

Catatan untuk Warga Maros:

Batas Waktu Penghapusan Denda: 4 Juli s/d 31 Agustus 2026.
Syarat Pajak Gratis: Nilai ketetapan PBB-P2 di bawah Rp20.000 (Otomatis).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *