MENANGGAPI OPINI SESAT “GUGATAN KANDAS”, AZMARA LAW OFFICE TEGASKAN PROSES HUKUM BARU DIMULAI!

POSTIMUR MAROS – Menanggapi pemberitaan di salah satu media online yang memuat pernyataan Kuasa Hukum Tergugat II, Alfian Palaguna, terkait Perkara Perdata Nomor: 8/Pdt.G/2026/PN Maros dengan judul Berita “GUGATAN AZMARA KANDAS, ALFIAN: SALAH ALAMAT”, Andi Azis Maskur dari Azmara Law Office selaku Kuasa Hukum Penggugat memberikan klarifikasi tegas untuk meluruskan pemahaman publik.

Istilah “Kandas” Adalah Ungkapan Prematur

Andi Azis Maskur menegaskan bahwa penggunaan kata “Kandas” dalam menyikapi putusan Pengadilan Negeri Maros tersebut adalah sebuah kekeliruan fatal dan terkesan menggiring opini publik secara prematur.

“Perlu kami luruskan, gugatan ini tidak kandas. Apa yang terjadi di PN Maros adalah sebuah Putusan Sela, bukan putusan akhir yang memeriksa pokok perkara. Mengatakan gugatan kandas di saat proses hukum masih berjalan di tingkat upaya hukum berikutnya adalah pernyataan yang tidak berdasar pada realitas hukum yang ada,” ujar Andi Azis Maskur.

Kekeliruan Pertimbangan Hakim: PMH vs Sengketa Waris

Pihak Azmara Law Office menilai Majelis Hakim PN Maros keliru dalam menerapkan pertimbangan hukum. Munculnya penafsiran bahwa gugatan ini murni sengketa waris sehingga dianggap “salah alamat” adalah titik lemah dalam putusan tersebut.

“Gugatan yang kami layangkan secara gamblang adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Faktanya, para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan upaya jual beli tanah milik orang tua Penggugat tanpa melibatkan Penggugat sebagai ahli waris yang sah. Tanah tersebut adalah warisan yang belum terbagi, maka tindakan sepihak menjualnya adalah pelanggaran hukum yang nyata,” tambahnya.

Menurutnya, pengadilan seharusnya melanjutkan pemeriksaan pada pokok perkara untuk membuktikan serangkaian perbuatan melawan hukum tersebut, bukan justru berhenti pada tahap formalitas yang prematur.

Duduk Perkara: Menjual Harta Waris Tanpa Izin adalah Ilegal

Secara hukum perdata, harta warisan yang belum dibagikan merupakan hak milik bersama seluruh ahli waris. Azmara Law Office mengingatkan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang mencoba “bermain” dengan harta warisan:

Batal Demi Hukum: Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, menjual barang milik orang lain (tanpa persetujuan ahli waris lain) adalah batal dan dianggap tidak pernah ada.
Risiko Pidana: Jika dalam proses jual beli tersebut ditemukan adanya pemalsuan tanda tangan atau pemalsuan surat keterangan ahli waris, maka hal tersebut masuk ke ranah pidana sesuai Pasal 263 KUHP.
Hak Penggugat: Ahli waris yang dirugikan memiliki hak mutlak untuk menuntut pembatalan Akta Jual Beli (AJB) dan meminta kembali harta tersebut atau ganti rugi sesuai porsinya.
Langkah Hukum Selanjutnya: BANDING

Menutup pernyatannya, Andi Azis Maskur memastikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas putusan sela tersebut.

“Kami akan melakukan perlawanan langsung. Azmara Law Office secara resmi akan mengajukan Upaya Hukum Banding terhadap Putusan Sela Pengadilan Negeri Maros. Kami berkeyakinan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi, keadilan akan ditegakkan dan esensi PMH dalam kasus ini akan terlihat terang benderang. Jadi, sekali lagi kami tegaskan: Perjuangan ini belum berakhir, dan kata ‘Kandas’ itu terlalu dini untuk diucapkan.”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *