POSTIMUR MAROS – Semangat kolaborasi untuk kesejahteraan masyarakat kembali ditunjukkan oleh Pemerintah Desa Bonto Bahari. Pada hari Kamis, 25 Juni 2026, bertempat di Aula Kantor Desa, Pemerintah Desa Bonto Bahari sukses menggelar Musyawarah Desa (Musdes) yang berfokus pada dua agenda krusial: Pembahasan dan Penetapan Pekerja Rentan serta Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Camat Bontoa, Muh. Maudu, S.Hut., M.S.P. Dalam sambutannya, Camat Bontoa menyampaikan apresiasi atas gerak cepat Pemerintah Desa dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada perlindungan sosial bagi warga, khususnya kategori pekerja rentan. Beliau menekankan bahwa penetapan APBDes ini menjadi fondasi utama dalam menentukan arah pembangunan desa yang lebih inklusif dan tepat sasaran di tahun mendatang.

Kepala Desa Bonto Bahari, H. Muh. Ilyas, dalam paparannya menegaskan bahwa data pekerja rentan yang ditetapkan hari ini merupakan hasil verifikasi ketat di lapangan. “Kami ingin memastikan bahwa bantuan dan perlindungan pemerintah benar-benar menyentuh masyarakat yang paling membutuhkan. Di sisi lain, APBDes 2026 ini telah disusun dengan memperhatikan skala prioritas untuk kemajuan Desa Bonto Bahari,” ujar beliau.
Musyawarah tersebut berlangsung khidmat dan partisipatif dengan dihadiri oleh berbagai unsur pemangku kepentingan, di antaranya:
Ketua BPD Bonto Bahari, H. Abdul Kadir
Pendamping Kecamatan, Amiruddin Talli, SE
Bhabinkamtibmas Desa Bonto Bahari, Aipda Muh. Yusuf
Babinsa Desa Bonto Bahari, Serka Muh. Alwi
Serta tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya.
Ketua BPD Bonto Bahari, H. Abdul Kadir, menyatakan dukungan penuh terhadap hasil kesepakatan musyawarah ini. Sinergi antara Pemerintah Desa dan BPD, yang didukung oleh aparat keamanan (TNI/Polri) serta pendamping desa, menjadi kunci terselenggaranya musyawarah yang berjalan dengan lancar dan demokratis.
Dengan ditetapkannya APBDes 2026 serta daftar pekerja rentan, diharapkan Desa Bonto Bahari dapat melangkah lebih jauh dalam mewujudkan tata kelola desa yang transparan, akuntabel, dan mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat secara berkelanjutan.





