Tepis Isu Miring dan Tuduhan KKN, Pemdes Minasa Upa Tegaskan Penjaringan Kepala Dusun Sudah Sesuai Regulasi

banner 468x60

POSTIMUR MAROS – Pemerintah Desa Minasa Upa secara resmi membantah pemberitaan miring yang beredar di salah satu media online terkait proses penjaringan Kepala Dusun (Kadus) serta tuduhan adanya praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) di lingkup pemerintahan desa. Langkah ini diambil untuk memberikan klarifikasi sekaligus meluruskan opini publik yang berkembang.,Jumat (24/04/2026).

Kepala Desa Minasa Upa, Rusman, S.Sos, menyatakan dengan tegas bahwa seluruh tahapan penjaringan perangkat desa, khususnya Kepala Dusun, telah dilaksanakan melalui prosedur yang ketat dan mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Kami tidak main-main dalam hal ini. Sejak awal, kami telah membentuk Panitia Penjaringan Kepala Dusun yang mandiri. Sosialisasi pun telah kami sebar luaskan melalui media sosial agar publik tahu. Puncaknya, penentuan Kepala Dusun dilakukan melalui musyawarah mufakat yang melibatkan tokoh masyarakat dan dihadiri langsung oleh Bapak Camat Bontoa. Jadi, lantas apa yang dipermasalahkan?” ujar Rusman saat memberikan keterangan resmi.

Transparansi Anggaran dan Bantahan KKN

Terkait isu KKN yang diembuskan, Rusman menjelaskan bahwa Pemerintah Desa Minasa Upa sangat menjunjung tinggi prinsip transparansi. Menurutnya, tata kelola keuangan desa dapat dipantau langsung oleh masyarakat.

“Setiap tahun kami melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi yang disertai berita acara lengkap. Kami juga memasang papan informasi APBDes di tempat umum agar masyarakat tahu ke mana saja anggaran desa dialokasikan. Isu KKN itu sama sekali tidak berdasar,” tambahnya.

Senada dengan BPD: “Tidak Ada yang Tiba-Tiba”

Dukungan terhadap pernyataan Kepala Desa juga datang dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sainuddin, Ketua BPD Desa Minasa Upa, menegaskan bahwa fungsi pengawasan BPD berjalan maksimal dalam proses penjaringan tersebut.

“Prosesnya jelas dan transparan. Mulai dari pembentukan panitia, penjaringan calon, hingga musyawarah mufakat. Tidak ada keputusan yang diambil secara tiba-tiba. Semua ada prosesnya, ada tahapannya. Jika sudah sesuai regulasi, tentu kami di BPD mendukung penuh karena ini demi kepentingan masyarakat,” tegas Sainuddin.

Landasan Hukum yang Kuat

Menambahkan penjelasan teknis, Ismail, selaku Ketua Panitia Penjaringan Kepala Dusun Desa Minasa Upa, merinci bahwa dasar hukum penjaringan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2016 Kabupaten Maros. Ia menjelaskan bahwa ada 10 persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh para calon, di mana 6 di antaranya difasilitasi oleh panitia.

“Semua dokumen sudah lengkap, mulai dari rekomendasi Kepala Desa, rekomendasi dari Kecamatan Bontoa, hingga persetujuan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Maros. Secara hukum, posisi kami sangat kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Ismail.

Ia juga menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak berimbang tanpa melihat fakta hukum di lapangan. Ismail berharap, setelah proses ini selesai, Kepala Dusun yang terpilih dapat segera fokus bekerja membangun desa.

“Harapan kami, mari kita hentikan polemik yang tidak produktif ini. Mari bersama-sama mendukung Kepala Dusun terpilih untuk menjalankan wewenangnya demi kemajuan Desa Minasa Upa yang kita cintai,” tutupnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *