Didampingi Komnas Perlindungan Anak, Ardiana Armin Bakal Laporkan Suaminya atas Dugaan Penelantaran Anak ke Polda Sulsel

Pos Timur, MAKASSAR – KOMNAS Perlindungan Anak Sulawesi Selatan (Sulsel) atau disebut juga Komnas Anak akan mendampingi Ardiana Armin untuk melaporkan suaminya inisial A ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan tindak pidana penelantaran anak.

Ardiana secara resmi telah membuat pengaduan ke Komnas Anak Sulsel dengan nomor 001/STTLP/Komnasanak.Sulsel/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026. Pengaduan tersebut diterima oleh Sekretaris Komnas Perlindungan Anak Sulsel Imam Nur Febryanto.

Bacaan Lainnya

Pelaporan tersebut dilakukan setelah suami Ardiana diduga meninggalkan istri dan anak perempuannya yang baru berusia 5 tahun selama berbulan-bulan tanpa memenuhi kewajibannya sebagai seorang ayah.

Menurut Imam, berdasarkan keterangan atau kronologi yang disampaikan pelapor, yang bersangkutan (suami pelapor) pergi dengan alasan mencari nafkah. Namun sang suami hingga kini diduga tidak pernah memberikan nafkah maupun memenuhi kebutuhan dasar anaknya.

Komnas Perlindungan Anak Sulawesi Selatan menilai kondisi tersebut berpotensi menghilangkan hak-hak anak yang seharusnya dipenuhi oleh kedua orang tua, khususnya kewajiban seorang ayah untuk memberikan pemeliharaan, perlindungan, dan nafkah kepada anak.

“Kami hadir untuk memastikan setiap anak memperoleh hak-haknya sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Apabila benar terdapat unsur penelantaran anak, maka hal tersebut tidak dapat dibiarkan karena yang menjadi korban adalah anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak dari orang tuanya,” tegas Imam.

Sebagai lembaga yang bergerak di bidang perlindungan anak, Komnas Anak Sulsel menegaskan komitmennya untuk menjadi garda terdepan dalam mengawal setiap dugaan pelanggaran terhadap hak-hak anak, termasuk memberikan pendampingan hukum kepada korban dan keluarganya.

Sementara, Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak Sulsel, Nurfaizi Sajrianto mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Ardiana untuk mengatur jadwal pelaporan di Polda Sulawesi Selatan.

“Melalui layanan pengaduan “Lapor Komnas Anak Sulsel” setiap pengaduan kekerasan, penelantaran maupun kejahatan terhadap anak, kami akan tindaklanjuti sesuai mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku serta memastikan pelaku dapat di hukum atas perbuatannya,’ tandas Nurfaizi.

Alumni Magister Hukum UMI itupun berharap agar aparat penegak hukum saat menerima laporan dapat melakukan penyelidikan secara profesional dan objektif guna memastikan terpenuhinya hak-hak anak serta memberikan kepastian hukum bagi anak-anak korban kejahatan.

Komnas Perlindungan Anak Sulawesi Selatan juga mengimbau seluruh orang tua agar tidak mengabaikan tanggung jawabnya terhadap anak. Pemenuhan kebutuhan hidup, kasih sayang, pendidikan, dan perlindungan merupakan hak dasar anak yang wajib dipenuhi oleh orang tua sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk diketahui, tindakan penelantaran anak oleh orang tua diatur dalam Pasal 76B. Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta. (inf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *