IWO Endus Dugaan Korupsi Baznas Maros: Desak APH Bertindak

Ikatan Wartawan Online (IWO)

Pos Timur, MAROS – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Maros mengendus dugaan korupsi dilingkup Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Maros.

Ada indikasi dugaan penyalahgunaan dana Zakat, Infak, Sadaqah (ZIS) yang dikelola oleh Baznas Maros sejak periode 2014-2019, periode 2019-2024 serta periode 2024-2029, kata Sekretaris DPC IWO Maros, Abd Aziz HT dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (2/2/2026).

Aziz mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros dan Polres Maros untuk memulai melakukan penyelidikan di lembaga amil zakat milik pemerintah itu.

Dugaan korupsi ini, yakni penyalahgunaan dana hasil penggalangan dana (fundrising) mobil duafa yang sampai saat belum terealisasi, sementara dana sudah terkumpul kurang lebih 60 juta rupiah salah satunya sumbangan dari Anggota DPD RI asal Sulsel yang sudah berdonasi sebesar 30 juta rupiah, beber Aziz.

“Dari investigasi kami bahwa dana hasil penggalangan dana tersebut digunakan untuk perbaikan mobil Toyota Innova yang merupakan mobil operasional Baznas Maros yang dihibahkan oleh Pemkab Maros, sementara kondisi sekarang mobil tersebut sudah lama tidak terpakai karena rusak padahal sudah dianggarkan perbaikan puluhan juta rupiah dari anggaran yang bukan peruntukannya,” lanjutnya.

Mantan Ketua Umum PB HIPMI Maros Raya itu juga menyoal laporan informasi pengelolaan keuangan yang tidak pernah dipublikasikan kepada para donatur zakat dan masyarakat, sebagaimana amanat UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Baznas Nomor 1 Tahun 2023 yang mewajibkan pengelola zakat (BAZNAS Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan LAZ) menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat secara berkala.

Azis menegaskan bahwa laporan yang wajib disusun dan dilaporkan meliputi laporan keuangan (neraca, laporan perubahan dana, arus kas) dan laporan kinerja program, dan waktu pelaporan dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali dan akhir tahun.

Tujuan utamanya tentu adalah wujud transparansi kepada muzakki (pemberi zakat) dan pemangku kepentingan mengenai penggunaan dana yang diamanahkan, ujarnya.

Tak hanya itu, kami juga mendesak transparansi penyaluran beasiswa yang menjadi program Baznas Maros, karena ada dugaan dana beasiswa itu dimanfaatkan oleh oknum keluarga dekat Pimpinan Baznas Maros, yang tentu saja mereka tidak berhak untuk itu, tandas Sarjana Ilmu Politik dan Pemerintah Unismuh Makasar itu. (Abrar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *