POSTIMUR MAROS — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Maros menyampaikan apresiasi sekaligus catatan kritis terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Maros dalam menggenjot sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dukungan penuh disampaikan terkait pembukaan loket pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang kini masif dilakukan di berbagai wilayah kecamatan.
Dalam rilisnya, SMSI menilai program jemput bola yang digalakkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di tingkat masyarakat.
Berdasarkan pantauan di Kantor Camat Lau, Senin (10/6/2026), pelayanan pajak keliling tersebut menunjukkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam mempermudah akses masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Banyak warga yang terbantu dengan adanya loket pembayaran di tingkat kecamatan. Ini bentuk kehadiran negara yang nyata bagi masyarakat,” terang perwakilan SMSI dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/6/2026).
Jatuh Tempo 30 Juni: Antibosan tapi Tegas
SMSI juga mendukung langkah penetapan batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun 2026 pada tanggal 30 Juni mendatang. Menurut organisasi ini, kebijakan jatuh tempo yang tegas diperlukan untuk membangun disiplin pajak demi kemandirian keuangan daerah.
“Kita apresiasi seringkali masyarakat kita masih perlu diperingatkan tentang tenggat waktu pembayaran. Dengan adanya kebijakan like this, kesadaran pajak InsyaAllah akan meningkat,” tambah perwakilan SMSI.
Namun di balik dukungan tersebut, SMSI menyuarakan kekhawatiran mendalam mengenai adanya ketimpangan dalam penagihan pajak antara wajib pajak individu dari kalangan masyarakat dengan wajib pajak korporasi besar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Maros.
Sorotan ke Bosowa: Miliaran Rupiah Tunggakan Dipertanyakan
Isu yang paling hangat disorot SMSI adalah dugaan tunggakan pajak yang melibatkan PT Bosowa di Maros. Menurut penghitungan yang dilakukan bersama sejumlah elemen masyarakat, tunggakan pajak perusahaan tersebut mencapai miliaran rupiah dan hingga kini dinilai belum tuntas ditangani.
“Bagaimana mungkin wajib pajak dari rakyat kecil dikejar sampai ke tingkat kecamatan, sementara tunggakan pajak Bosowa yang bernilai miliaran terkesan dibiarkan? Ini jelas pertanyaan besar yang harus dijawab oleh Pemerintah Kabupaten Maros,” sindir perwakilan SMSI dengan nada tegas.
SMSI menekankan bahwa asas keadilan perpajakan harus ditegakkan secara menyeluruh tanpa tebang pilih. Pemerintah daerah, menurut mereka, wajib menerapkan standar yang sama dalam menagih pajak—baik dari Pedagang kecil di pasar tradisional maupun korporasi besar yang meraup keuntungan besar di Bumi Maros.
“Jika pemerintahan ingin serius membangun kemandirian daerah melalui PAD, maka harus ada transparansi total dalam penagihan pajak. Jangan sampai ada impression bahwa perusahaan besar mendapat perlakuan khusus,” jelas perwakilan SMSI.
Harapkan Transparansi dan Ketegasan Sama Rata
SMSI mendesak Pemerintah Kabupaten Maros melalui Bapenda untuk segera memberikan penjelasan publik terkait progres penagihan tunggakan pajak PT Bosowa. Mereka juga mendesak agar seluruh wajib pajak korporasi yang beroperasi di Maros wajib memenuhi kewajiban perpajakannya secara akuntabel.
“Kita tidak anti mendukung upaya optimalisasi PAD. Namun, keadilan adalah pondasi utama. Tanpa keadilan, upaya apapun akan lose legitimacy di mata masyarakat,” tutup perwakilan SMSI dengan penuh harap.
Menilik hal ini, publik kini menanti langkah konkret Bapenda Maros dalam menjawab kritik ini. Apakah ketegasan yang sama akan diterapkan kepada seluruh wajib pajak, tanpa melihat skala bisnis mereka? waktu yang akan menjawab dan Serikat Media Siber Indonesia Kabupaten Maros menilai langkah pemda perlu disertai penegakan keadilan yang merata.





