Hari Buruh: Menengok Wajah “Buruh Negara” di Balik Topeng PPPK Paruh Waktu

POSTIMUR – Setiap tanggal 1 Mei, kepalan tangan menyapu langit, yel-yel tuntutan kesejahteraan menggema di aspal jalanan, dan warna merah mendominasi ruang publik. Kita terbiasa melihat Hari Buruh sebagai panggung bagi buruh pabrik, kurir logistik, atau pekerja manufaktur. Namun, di balik riuhnya tuntutan tersebut, ada satu lapis kelas pekerja baru yang tumbuh di dalam rahim birokrasi kita, namun sering kali luput dari radar solidaritas: PPPK Paruh Waktu.

Mereka adalah entitas baru yang lahir dari kebijakan penataan tenaga non-ASN (honorer). Di atas kertas, status mereka adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, secara substansi, mereka adalah “Buruh Negara” yang dipaksa berdiri di ambang batas terbawah kesejahteraan.

Retorika “Penyelamatan” yang Pahit

Lahirnya konsep PPPK Paruh Waktu sering kali dibungkus dengan narasi penyelamatan. Pemerintah mengeklaim ini adalah solusi agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi jutaan tenaga honorer. Namun, mari kita bedah lebih dalam: apakah ini penyelamatan atau sekadar formalitas untuk melepaskan tanggung jawab finansial negara?

Menjadi “paruh waktu” berarti jam kerja dikurangi, dan secara otomatis, upah pun menyusut. Di sinilah ironinya bermula. Negara, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menetapkan standar upah layak dan perlindungan pekerja, justru menciptakan sistem di mana pegawainya sendiri boleh dibayar di bawah standar kebutuhan hidup minimum dengan alasan “penyesuaian beban kerja”.

Dilema Perut yang Tidak Bisa “Paruh Waktu”

Seorang PPPK Paruh Waktu mungkin hanya diwajibkan bekerja beberapa jam sehari. Namun, apakah rasa lapar bisa diatur secara paruh waktu? Apakah biaya sekolah anak, tagihan listrik, dan inflasi bahan pokok akan memberikan diskon bagi mereka yang berstatus paruh waktu? Tentu tidak.

Status ini menciptakan kelas pekerja yang terjebak dalam ketidakpastian. Mereka menyandang atribut negara, mengenakan seragam kebanggaan, namun dompet mereka berbisik tentang kemiskinan yang terstruktur. Ini adalah bentuk “proletarisasi” birokrasi, di mana pengabdian bertahun-tahun sebagai honorer hanya bermuara pada status yang menggantung secara ekonomi.

Paradoks “Buruh Negara”

Ada paradoks yang menyakitkan ketika kita bicara soal PPPK Paruh Waktu. Di satu sisi, pemerintah gencar menuntut sektor swasta untuk patuh pada UMP/UMK dan jaminan sosial. Namun di sisi lain, negara melegalkan dirinya sendiri untuk mempekerjakan orang dengan skema yang bahkan sulit untuk disebut layak secara finansial.

Mereka disebut ASN, namun tanpa tunjangan yang memadai. Mereka disebut pekerja, namun hak-haknya sering kali dibatasi oleh regulasi birokrasi yang kaku. Mereka adalah “Buruh Negara” dalam arti yang paling rentan: bekerja untuk kepentingan publik, namun kepentingannya sendiri terabaikan di meja-meja kebijakan.

Hari Buruh: Momentum untuk Bertanya

Pada Hari Buruh ini, kita harus bertanya: Sampai kapan pengabdian dibayar dengan janji status yang semu?

Menjadikan honorer sebagai PPPK Paruh Waktu memang menyelesaikan masalah statistik “pengangguran” di atas meja menteri, namun tidak menyelesaikan masalah kemanusiaan di meja makan para pekerja. Jika negara gagal memberikan upah yang memungkinkan seseorang hidup dengan martabat, maka negara sedang melakukan eksploitasi terhadap rakyatnya sendiri.

Kesejahteraan tidak boleh memiliki ambang batas bawah yang merendahkan kemanusiaan. PPPK Paruh Waktu bukan sekadar angka dalam database BKN; mereka adalah kepala keluarga, ibu rumah tangga, dan anak muda yang menggantungkan hidup pada janji konstitusi tentang “pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Menutup Celah Ketidakadilan

Hari Buruh tahun ini seharusnya menjadi pengingat bahwa perjuangan buruh tidak lagi terbatas pada pagar-pagar pabrik. Perjuangan itu kini merambah ke lorong-lorong kantor Daerah, kelurahan, puskesmas, dan sekolah-sekolah di mana para “Buruh Negara” ini mengabdi.

Pemerintah perlu meninjau ulang skema penggajian dan jaminan bagi PPPK Paruh Waktu. Jangan biarkan status “Paruh Waktu” menjadi kedok untuk menciptakan kemiskinan jenis baru yang dilegalkan oleh undang-undang.

Sebab, pengabdian kepada negara tidak seharusnya dibayar dengan kemiskinan. Kesejahteraan adalah hak, bukan hadiah. Dan hari ini, kita bersuara untuk mereka yang bekerja untuk negara, namun sering kali dilupakan oleh negara.

Selamat Hari Buruh. Karena setiap tangan yang bekerja—baik penuh waktu maupun paruh waktu—layak mendapatkan martabat.

Oleh : Riyan Restu Hidayat, S.Sos., M.H. (Social Worker & Legal Consultant)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *