POS TIMUR MAROS – Udara di Kabupaten Maros mulai berubah. Bukan hanya embusan angin dari pegunungan karst yang membawa hawa Lebaran, tetapi juga gelombang tekad dari jantung pemerintah daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maros mengirimkan pesan yang jelas dan berani kepada dunia usaha: jangan main-main dengan rezeki pekerja.
Peringatan keras ini dilontarkan oleh Anggota DPRD Maros, Muh Yusuf Sarro, yang dengan lantang menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) adalah garis batas yang tidak boleh dilanggar. “Jangan coba-coba mencicil THR. Itu bukan bantuan, itu hak pekerja yang wajib dibayar penuh,” tegas politikus Partai NasDem itu pada Senin (2/3/2026), suaranya menggelegar layaknya suara yang mewakili ribuan buruh yang sering kali hanya bisa berbisik.
Bagi Yusuf, THR bukan sekadar angka di slip gaji. Ia adalah nafas untuk membeli baju baru bagi anak, adalah beras dan daging yang akan memenuhi meja makan di hari yang fitri, adalah ongkos mudik untuk memeluk orang tua yang telah lama dirindukan. “Jika THR dibayarkan tidak penuh, maka tujuan utama pemberian tunjangan tersebut menjadi tidak tercapai,” ujarnya, menyentuh esensi kemanusiaan dari peraturan yang sering kali hanya dilihat sebagai angka belaka.
Ia juga dengan tegas menepis alasan klasik perusahaan yang kerap bersembunyi di balik dalih ‘kondisi keuangan tidak stabil’. Bagi Yusuf, argumen itu terdengar kosong. “THR itu bukan kewajiban dadakan. Setiap tahun ada. Jadi tidak masuk akal kalau ada perusahaan yang berdalih tidak siap,” ujarnya, menekankan bahwa perencanaan keuangan perusahaan yang baik harusnya telah mengantisipasi kewajiban tahunan ini sejak jauh hari.
Peringatan ini tidak hanya berhenti pada kata-kata. Sebagai bukti keseriusannya, DPRD Maros, bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), secara resmi membuka Posko Pengaduan THR dan Bonus Hari Raya (BHR). Posko yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kompleks Perkantoran Bupati Maros ini akan beroperasi dari 2 hingga 13 Maret 2026.
Kepala Disnakertrans Maros, Andi Patiroi, menjelaskan mekanismenya. Pekerja yang haknya tidak dipenuhi tidak perlu ragu atau takut. Selain datang langsung, pengaduan dapat disampaikan melalui telepon di nomor 0895800078196, 082291760273, dan 082348577868. “Setiap aduan yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan melaporkan perusahaan terlapor ke pengawas ketenagakerjaan di pemerintah provinsi,” janji Andi, menegaskan bahwa setiap laporan akan berujung pada tindakan nyata.
Dengan 523 perusahaan dalam binaan Pemkab Maros—termasuk platform digital seperti ojek online dan kurir yang terdaftar—jangkauan posko ini diharapkan dapat melindungi sebagian besar pekerja di wilayah tersebut.
Pesan yang disampaikan oleh DPRD dan Disnakertrans Maros adalah seruan untuk keadilan dan kepatuhan. Ini adalah pengingat bahwa di balik mesin ekonomi dan laporan keuangan, terdapat manusia dengan harapan dan kebutuhan yang sah. Peringatan dari Maros ini bergaung jauh lebih dalam dari sekadar instruksi administratif; ini adalah komitmen untuk memastikan bahwa cahaya hari raya benar-benar dapat dirasakan oleh setiap tangan yang telah berkeras membangun kemajuan daerah.
“Kami di DPRD tidak akan diam jika ada hak pekerja yang diabaikan,” tandas Yusuf. Suaranya adalah suara pembelaan, dan posko pengaduan itu adalah senjatanya. Kini, giliran perusahaan untuk memilih: patuh pada aturan, atau berhadapan dengan konsekuensinya.










