Pos Timur, MAROS – Anggaran belanja daerah kerap kali menyisakan angka di akhir tahun. Namun, hal terpenting bukanlah seberapa besar sisa tersebut, melainkan bagaimana dana itu dikembalikan untuk kepentingan masyarakat. Kabupaten Maros mencatatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp115 miliar. Angka ini dipastikan tidak mengendap tanpa arah, melainkan telah dipetakan secara presisi untuk menopang sektor-sektor vital hingga akhir tahun anggaran.
Kepastian pemanfaatan alokasi dana ini mengemuka dalam Rapat Paripurna Penandatanganan Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat tersebut digelar di Gedung DPRD Maros pada Rabu, 29 Juli 2026.
Suasana rapat berlangsung khidmat dan penuh sinergi. Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Maros, Gemilang Pagessa, dengan didampingi dua Wakil Ketua, Abdul Rasyid dan Nurwahyuni Malik. Kehadiran jajaran pimpinan daerah mempertegas pentingnya momentum ini, mulai dari Bupati Maros Chaidir Syam, Komandan Kodim 1422/Maros Letkol Arm Agung Yuhono, Kepala Kejaksaan Negeri Maros I Ketut Sudiarta, hingga unsur Forkopimda dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam forum tersebut, Bupati Maros Chaidir Syam menegaskan bahwa Silpa sebesar Rp115 miliar telah dirancang untuk membiayai berbagai kebutuhan skala prioritas.
“Kalau Silpa kita sekitar Rp115 miliar, itu sudah kita arahkan untuk kebutuhan-kebutuhan prioritas,” tegas Chaidir.
Menjamin Kesejahteraan Tenaga Kerja dan Layanan Kesehatan
Salah satu perhatian utama Pemkab Maros dalam penggunaan Silpa ini adalah menjaga keberlangsungan tenaga kerja daerah, khususnya para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Tidak tanggung-tanggung, alokasi anggaran bernilai belasan miliar rupiah disiapkan agar gaji para pegawai PPPK paruh waktu tetap terbayarkan dan keberadaan mereka dapat dipertahankan.
Selain pemenuhan hak tenaga kerja, sektor pelayanan dasar masyarakat—khususnya kesehatan—menjadi muara besar pengalokasian dana ini. Mantan Ketua DPRD Maros itu menjelaskan, Pemkab Maros mengalokasikan sekitar Rp8 miliar hingga Rp10 miliar untuk pembayaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan. Langkah ini diambil guna memastikan masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan jaminan perlindungan kesehatan dari pemerintah.
Tak berhenti di situ, upaya memperkuat fasilitas kesehatan daerah juga diwujudkan melalui dukungan operasional bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), khususnya rumah sakit milik daerah. Anggaran sekitar Rp10 miliar disiapkan untuk menyokong kebutuhan harian RSUD.
“Anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung pelayanan rumah sakit, termasuk pengadaan obat-obatan, pemenuhan kebutuhan tenaga medis, dan belanja operasional lainnya,” rincinya.
Dinamika Fiskal dan Optimalisasi PAD
Di sisi lain, Chaidir Syam juga memberikan gambaran mengenai dinamika arus kas daerah. Terkait dana transfer dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, ia mengungkapkan bahwa sebagian dana telah berhasil diterima oleh Pemkab Maros. Namun, masih ada sebagian dana transfer lainnya yang kini dalam proses konfirmasi sehingga nilainya belum dapat dipastikan secara keseluruhan.
Sebagai langkah antisipatif, Pemerintah Kabupaten Maros berjanji akan terus memantau dan mengevaluasi realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga penghujung tahun anggaran. Apabila perolehan PAD mampu melampaui target yang telah ditetapkan, ruang fiskal tambahan tersebut akan segera dimanfaatkan untuk menutup berbagai kebutuhan belanja prioritas daerah lainnya.
Langkah-langkah strategis yang dipaparkan dalam rapat paripurna ini menjadi bukti bahwa pengelolaan APBD Kabupaten Maros tidak sekadar berfokus pada pencapaian angka administratif, tetapi berorientasi pada dampak nyata bagi masyarakat—mulai dari kepastian nasib pegawai, jaminan kesehatan warga, hingga keandalan fasilitas medis daerah.





